KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat : Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat : Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari bersama dengan 6 Komisioner di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mengumumkan hasil rekapitulasi verifikasi ulang Partai Ummat pada Jumat, 30 Desember 2022.

Pada hasil tersebut, partai politik besutan Amin Rais ini dinyatakan memenuhi syarat di dua daerah, yaitu Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. 

Komisioner KPU RI, Idham Holik membacakan bahwa hasil verifikasi ulang Partai Ummat di daerah Nusa Tenggara Timur telah memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Pengamanan Pemilu 2024, KPU Tandatangan MoU dengan Polri

BACA JUGA:50 Anggota Partai Ummat Kawal Tahapan Verifikasi Faktual Peserta Pemilu 2024

"Berdasarkan hasil rekapitulasi oleh KPU, di NTT, Partai Ummat memenuhi syarat di 19 wilayah, sedangkan syarat minimal 17 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik saat membacakan hasil rekapitulasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 30 Desember 2022.

Begitu pula dengan daerah Sulawesi Utara, Partai Ummat juga dinyatakan memenuhi syarat pada verifikasi ulang tersebut. 

"Berikutnya, di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 wilayah," kata Idham Holik. 

"Sedangkan syarat minimal 11 wilayah sehingga partai tersebut dinyatakan memenuhi syarat verifikasi faktual," lanjutnya. 

BACA JUGA:Partai Ummat Verifikasi Faktual Ulang, KPU: Sampai Tanggal 28 Desember 2022

Melihat hasil verifikasi ulang tersebut, KPU RI pun akhirnya memutuskan bahwa semua tahapan yang dilalui oleh Partai Ummat telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Dengan demikian, KPU RI menyatakan Partai Ummat memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024," imbuhnya. 

Sebagai informasi, sebelumnya Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai perserta Pemilu 2024. Hal tersebut dikarenakan ada dua provinsi yang tidak memenuhi syarat oleh KPU Kabupaten/Kota.

Adapun dua provinsi tersebut, yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara yang dibacakan langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, Jumat, 16 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads