Partai Ummat Verifikasi Faktual Ulang, KPU: Sampai Tanggal 28 Desember 2022

Partai Ummat Verifikasi Faktual Ulang, KPU: Sampai Tanggal 28 Desember 2022

Komisioner KPU RI, Idham Holik: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY. ID-- Partai Ummat kini tengah menjalankan tahap verifikasi faktual.

Tahapan verikasi faktual terhadap Partai Ummat akan berlangsung selama dua hari yaitu per Rabu 28 Desember 2022.

"Iya sampai tanggal 28 Desember 2022," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik saat dihubungi, Senin 26 Desember 2022.

BACA JUGA:Partai Ummat Diberikan Waktu 10 Hari, Verifikasi Ulang 23 - 30 Desember

BACA JUGA:1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Saat Nataru

"Hari ini, 26 - 28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut (Provinsi NTT dan Sulut) mulai melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore," lanjutnya. 

Sebelumnya, Partai Ummat telah melakukan verifikasi administrasi ulang pada 23 dan 24 Desember 2022. 

Namun, Idham Holik masih enggan membeberkan hasil dari proses verifikasi administrasi terhadap Partai Ummat. 

Sedangkan untuk penentuan sampel dalam verifikasi faktual sudah dilakukan pada 25 Desember 2022 oleh KPU.

Dia menjelaskan bahwa proses penarikan sampel tersebut dilakukan setelah hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Robot Pelayan 'Bella' Sambut Ramah Pemudik Nataru di Bandara Soetta

BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'

"Jadi prosesnya begini, penarikan sampel keanggotaan partai politik itu baru dapat dilakukan apabila hasil verifikasi administrasi persyaratan partai politik calon peserta Pemilu dinyatakan memenuhi syarat," kata Idham. 

Adapun saat penarikan sampel tersebut, kata Idham, dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: