Partai Ummat Diberikan Waktu 10 Hari, Verifikasi Ulang 23 - 30 Desember
Bawaslu bacakan hasil mediasi Partai Ummat dengan KPU RI di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY. ID - Partai Ummat diberikan kesempatan selama 10 hari untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi Nusantara Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara.
Partai politik besutan Amien Rais itu diberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dari 21 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi saat membacakan Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
BACA JUGA:7 Jam Mediasi dengan KPU, Begini Nasib Partai Ummat
"Pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara," ujar Puadi yang juga sebagai anggota sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.
Adapun jadwal tersebut dipaparkan langsung oleh Puadi sebagai berikut:
1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan oleh partai politik jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.
2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desember 2022.
3. Penentuan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai 25 Desember 2022.
BACA JUGA:BMKG Rilis Cuaca Jelang Nataru, Mana Saja yang Ekstrem Sampai Sedang?
BACA JUGA:Ancaman Gocapan
4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.
5. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.
6. Rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi ke KPU RI Kamis, 29 Desember 2022.
7. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik oleh KPU RI pada Jumat, 30 Desember 2022.
8. Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepada partai politik dan Bawaslu pada Jumat, 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Meutya Hafid Kaget Deddy Corbuzier Sandang Pangkat Letkol Tituler TNI AD, 'Tugasnya Apa?'
9. Penetapan hasil dan pengambilan nomor urut partai politik peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.
10. Pengumuman parpol peserta pemilu pada Jumat, 30 Desember 2022.
Disisi lain, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti menyebutkan dari hasil mediasi yang dilakukan sejak Senin, 19 Desember 2022, Partai Ummat dan KPU RI juga bersedia memenuhi persyaratan keanggotaan Partai Ummat yang di 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.
BACA JUGA:4 Permintaan Jokowi ke Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Berikut 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara yang harus dilengkapi keanggotaannya oleh Partai Ummat, diantaranya:
- Provinsi NTT
a. Kupang
b. Timur Tengah Selatan
c. Manggarai Timur
d. Alor
e. Sumba Barat
f. Lembata
g. Sabu Raijua
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi usai mediasi sengketa proses pemilu di Kantor Bawaslu, Senin 19 Desember 2022-Ist/Humas Bawaslu-
- Provinsi Sulawesi Utara
a. Bolaang Mongondow
b. Minahasa
c. Minahasa Utara
d. Minahasa Tenggara
e. Bolaang Mongondow Utara
f. Bolaang Mongondow Timur
g. Bolaang Mongondow Selatan
h. Kota Manado
i. Kota Bitung
j. Kota Tomohon
k. Kota Kotamabagu
"Pemohon bersedia dan sanggup memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pada sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara dengan rincian sebagai berikut (dianggap dibacakan)," kata Lolly Suhenti yang juga turut hadir sebagai Anggota Sidang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: