Hakim Tanya Rekaman CCTV Tercecer di Lantai 2 dan 3 di Rumah Saguling, Saksi Ahli: Semua Barang Bukti Dikirim dari Penyidik

 Hakim Tanya Rekaman CCTV Tercecer di Lantai 2 dan 3 di Rumah Saguling, Saksi Ahli: Semua Barang Bukti Dikirim dari Penyidik

Tangka layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV-Tangkap Layar Youtube KompasTV

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022.

Agenda sidang tersebut masih pemeriksaan saksi atas lima terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli Digital Forensik, Hery Priyanto menjelaskan keilmuannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Ssstt.. Ternyata Ada Grup WA

BACA JUGA:Dahsyat! Cuma Rp 3.000 per Liter CNG Pengganti BBM Pertalite Punya Kualitas Setara Pertamax Turbo, Tersedia di SPBU?

Dalam Lanjutan sidang tersebut terlihat Hakim curiga jika rekaman CCTV yang ada di rumah Saguling tercecer.

Kecurigaan hakim karena tidak ada CCTV di lantai dua dan tiga di rumah Ferdy Sambo tepatnya di rumah Saguling.

Awalnya hakim bertanya kepada Hery mengenai rekaman CCTV di rumah Saguling yang sudah didapatkan oleh penyidik hanya ada dua atau ada yang lain.

"Apakah yang saudara dapatkan hasil rekaman CCTV tadi pada saat di rumah Saguling hanya 2 itu saja atau ada yang lain?" tanya Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa 20 Desember 2022.

Hery menyebut bahwa ada 53 rekaman CCTV tapi yang krusial ada 3 Frame Rekaman pada CCTV itu.

"Ada sekitar 53 Yang Mulia, tapi sudah saya sampaikan yang memang krusial itu memang yang kami setelkan," ujar Hery.

Total ada 3 yang krusial pada momen pembunuhan Brigadir Yosua, dua frame di rumah Saguling dan satu frame di rumah Duren Tiga. 

BACA JUGA:Tangisan Kuat Ma`ruf Pecah Setelah Dengar Kata-Kata Ferdy Sambo, 'Siap Saja Dipenjara'

Hery mengatakan, rekaman CCTV itu didapatkan dari penyidik Polda Metro Jaya, dan menerima hanya dalam bentuk Flashdisk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: