Partai Ummat Verifikasi Faktual Ulang, KPU: Sampai Tanggal 28 Desember 2022

Partai Ummat Verifikasi Faktual Ulang, KPU: Sampai Tanggal 28 Desember 2022

Komisioner KPU RI, Idham Holik: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, 14 Bakal Calon (Bacalon) DPD dinyatakan telah memenuhi syarat pendaftaran di hari pertama-Intan Afrida Rafni-

"Kemarin sore, 25 Desember 2022 KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat," jelas Idham. 

"Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Partai politik besutan Amien Rais itu memberikan kesempatan untuk melakukan verifikasi ulang, baik verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual dari 21 Desember 2022 sampai dengan 30 Desember 2022.

BACA JUGA:Jadi Mantu Jokowi, Gaji Erina Gudono Capai Rp 1,5 Miliar dan Tugasnya sebagai Asia Analyst Gak Sembarangan

BACA JUGA:Update Lowongan Kerja: Pendaftaran PPPK BKN 2022 dan Jadwal Lengkap Seleksinya

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi saat membacakan Berita Acara Mediasi Permohonan Nomor Register 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.

"Pemohon bersedia dan bersedia untuk memenuhi syarat perbaikan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Puadi yang juga sebagai anggota sidang di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Desember 2022.

Adapun jadwal tersebut dipaparkan langsung oleh Puadi sebagai berikut:

1. Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan yang ditampilkan oleh partai politik jadwal awal Rabu 21 Desember 2022, dan diakhiri Jumat 23 Desember 2022.

2. Verifikasi Administrasi perbaikan persyaratan penawaran partai politik, Jumat 23 Desember 2022 dan diakhir Sabtu 24 Desember 2022.

3. Pengambilan sampel dalam verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Minggu, 25 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2022.

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Pendaftaran PPPK Terakhir 6 Januari 2023, Cek Jadwal Lengkap Seleksinya

BACA JUGA:Resmi Naik Harga, BBM Pertamina per 25 Desember di Seluruh Indonesia Cek di Sini Daftar Lengkapnya

4. Verifikasi faktual perbaikan persyaratan pengajuan partai politik tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota, Senin, 26 Desember 2022 dan diakhir Rabu 28 Desember 2022.

5. Rekapitulasi dan membawa hasil verifikasi faktual yang menjual partai politik oleh KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi pada Rabu 28 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: