Simak! Aturan Pesangon 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, Maksimal Dibayar 9 Bulan Gaji

Simak! Aturan Pesangon 2023 Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, Maksimal Dibayar 9 Bulan Gaji

Jelang Hari Buruh atau yang kenal dengan May Day, yang jatuh pada 1 Mei 2023, KSPI akan memperingati May Day secara serentak di 300 kab/kota lebih. -Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 telah disahkan. 

Dalam Perppu tersebut mengatur ulang besaran pesangon yang diterima karyawan jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. 

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian keterangan seperti tertulis dalam pasal 81 ayat 47 yang mengubah poin pesangon pada pasal 156 UU Nomor 13 tahun 2003.  

BACA JUGA:Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Merujuk aturan terbaru, setiap pegawai yang terkena PHK bisa mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan dari perusahaan atau hanya mendapat salah satu sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. 

Pada aturan itu uang pesangon bisa diterima maksimal 9 kali dari upah bulanan untuk masa kerja 8 tahun.  

Untuk perhitungan uang penghargaan yang didapatkan oleh karyawan yang di PHK akan mendapat maksimal 10 kali upah untuk pekerja yang sudah mengabdi lebih dari 24 tahun. 

Uang penghargaan paling rendah diberikan kepada pekerja yang telah tiga tahun bekerja yaitu sebanyak dua kali upah bulanan.  

Selain pemberian pesangon dan uang penghargaan, karyawan yang di-PHK juga berhak mendapatkan penggantian atas cuti yang belum terpakai. 

Perusahaan juga wajib memberikan biaya atau ongkos pulang ke tempat pekerja atau buruh diterima bekerja.  

BACA JUGA:'Ngebul' Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023

Berikut aturan lengkap pembayaran pesangon berdasarkan Perppu Cipta Kerja  

A. Uang Pesangon  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: