Pasal Karet Perppu Cipta Kerja Dengan Formula yang Gampang Diubah, Said Iqbal: Harusnya Undang-undang Rigid

Pasal Karet Perppu Cipta Kerja Dengan Formula yang Gampang Diubah, Said Iqbal: Harusnya Undang-undang Rigid

Pasal keret Perppu Cipta Kerja dengan Formula yang gampang diubah sesuai dengan kondisi perekonomian, pasal keret Perppu Cipta Kerja.-Julian Romadhon-

BACA JUGA:Susno Duadji Yakin Sekelas Polsek Bisa Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo: Kalau Bukan Orang 'Gede'..

BACA JUGA:'Ngebul' Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023

Sedangkan pasal 88D tersebut menjelaskan jika formula perhitungan pendatapan minimum mempertimbangkan variable inlfasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menurut Said, Perppu Ciptaker formulanya bisa berubah-ubah yang dapat melindungi perusahaan saat krisis untuk membayar pekerja.

“Seharusnya undang-undang harus rigit dan tidak dapat berubah-ubah seenak-enaknya, dengan Perppu Citaker ini maka semua industri dapat merubah upah minimum, pasal ini sangat berbahaya,” papar Said.

BACA JUGA:Viral Masjid Raya Al Jabbar Bandung Disebut Mirip 'Waterboom', Yusuf Mansur Juga Pernah Komentar Begini

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Anak Buah Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Selain itu Said juga menjelaskan terdapat empat penolakan terdahap Perppu Citaker ini di antaranya:

1.UMK diputuskan oleh Gubernur bisa juga tidak dipuruskan oleh Gubernur.

2.Menolak perhitungan minumun yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, dimana menolak kata-kata intedeks tertentu.

3.Formula upah minimum bisa berubah-ubah berdasarkan kondisi tertentu, karena keadaan tertentu tersebut tidak semua industry terdampak.

4.Hilangkan upah minimum sectoral kabupaten kota. 

BACA JUGA:Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya

BACA JUGA:Kontroversi Perppu Cipta Kerja: Cuti Panjang Karyawan Dihapus, Simak Perbedaan dengan Aturan Sebelumnya

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sediri telah diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: