Pasal Karet Perppu Cipta Kerja Dengan Formula yang Gampang Diubah, Said Iqbal: Harusnya Undang-undang Rigid
Pasal keret Perppu Cipta Kerja dengan Formula yang gampang diubah sesuai dengan kondisi perekonomian, pasal keret Perppu Cipta Kerja.-Julian Romadhon-
BACA JUGA:Susno Duadji Yakin Sekelas Polsek Bisa Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo: Kalau Bukan Orang 'Gede'..
BACA JUGA:'Ngebul' Makin Mahal! Ini Daftar Harga Rokok Terbaru per 1 Januari 2023
Sedangkan pasal 88D tersebut menjelaskan jika formula perhitungan pendatapan minimum mempertimbangkan variable inlfasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.
Menurut Said, Perppu Ciptaker formulanya bisa berubah-ubah yang dapat melindungi perusahaan saat krisis untuk membayar pekerja.
“Seharusnya undang-undang harus rigit dan tidak dapat berubah-ubah seenak-enaknya, dengan Perppu Citaker ini maka semua industri dapat merubah upah minimum, pasal ini sangat berbahaya,” papar Said.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan Anak Buah Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
Selain itu Said juga menjelaskan terdapat empat penolakan terdahap Perppu Citaker ini di antaranya:
1.UMK diputuskan oleh Gubernur bisa juga tidak dipuruskan oleh Gubernur.
2.Menolak perhitungan minumun yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu, dimana menolak kata-kata intedeks tertentu.
3.Formula upah minimum bisa berubah-ubah berdasarkan kondisi tertentu, karena keadaan tertentu tersebut tidak semua industry terdampak.
4.Hilangkan upah minimum sectoral kabupaten kota.
BACA JUGA:Ampun! Pekerja Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak Rp 300 Ribu per Tahun, Begini Perhitungannya
Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sediri telah diumumkan oleh pemerintah pada 30 Desember 2022 lalu melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: