Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap

Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap

Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap-istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Januari-Maret 2023 (triwulan I).

Khususnya untuk 13 (tiga belas) pelanggan nonsubsidi per 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2023 tidak mengalami perubahan (tetap).

BACA JUGA:Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Kepastian Hukum Investasi Dalam Negeri

BACA JUGA:Resep Bumbu Oles Sosis Bakar Super Endul Untuk BBQ di Malam Tahun Baru, Bikinnya Mudah Banget!

"Untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini yang belum mendukung untuk melanjutkan penerapan tariff adjustment, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan I 2023 untuk pelanggan nonsubsidi mengacu pada tarif triwulan IV 2022 atau tarif tetap," ujar Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana, Kamis 29 Desember 2022.

Dadan menyampaikan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

BACA JUGA:Ini 5 Gejala Stroke Pada Wanita, Waspada Sangat Mematikan

BACA JUGA:Polisi Temukan Mayat Dalam 2 Kontainer di Bekasi

Apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB) yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment). 

Periode triwulan I 2023 menggunakan realisasi Agustus s.d. Oktober 2022.

Dadan juga menyebutkan realisasi parameter ekonomi makro rata-rata bulan Agustus s.d. Oktober 2022 yaitu kurs sebesar Rp15.079,96/USD, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 89,78 USD/Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,28%, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp920,41/kg (kebijakan harga DMO Batubara 70 USD/ton). 

BACA JUGA:KPU RI Umumkan Hasil Verifikasi Ulang Partai Ummat : Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

BACA JUGA:PPKM Resmi Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Waspada

Dadan menambahkan berdasarkan perubahan 4 (empat) parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) triwulan I 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif tenaga listrik yang ditetapkan pada triwulan IV 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads