Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap
Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Tenaga Listrik Nonsubsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap-istimewa-
Namun kenaikan tersebut tidak dilakukan demi menjaga daya beli masyarakat.
"Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap,” ungkap Dadan.
“Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial," jelasnya.
BACA JUGA:PPKM Dicabut, Jokowi Tegaskan Bansos dan Vaksin Covid-19 Terus Lanjut Sampai 2023
BACA JUGA:Jokowi Cabut PPKM di Seluruh Indonesia : Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan
Ke depan dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB dan kondisi terkini masyarakat.
Kementerian ESDM juga mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional yang dapat menurunkan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik.
"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: