Kuasa Hukum Ungkap Alasan Gugat Presiden dan Kapolri : Bapak Ferdy Sambo Menerima 11 Tanda Kehormatan
Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, 25 Agustus 2022.-TV Polri-
JAKARTA, DISWAY.ID-Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan gugatan kliennya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melalui pertimbangan matang.
Menurut Arman, gugatan itu untuk memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.
Arman menyebut pihaknya telah mempelajari keppres bertanggal 26 September 2022 yang berisi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri itu.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit, Mabes Polri Bereaksi
"Kami telah melakukan pertimbangan yang cukup dan cermat serta memperhatikan ruang hukum yang tersedia bagi klien kami untuk dapat mengajukan gugatan terkait keputusan PTDH yang dijatuhkan kepada klien kami," kata Arman dalam keterangannya, Jumat 30 Desember 2022.
Pendiri kantor pengacara Hanis & Hanis Advocates itu itu menjelaskan dasar hukum gugatan tersebut ialah Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Menurut Arman, ketentuan itu mengatur seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara (TUN) dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang.
BACA JUGA:Dalam BAP Ferdy Sambo Mengaku Tak Ada Peristiwa Magelang : Itu Hanya Ilusi
Isi gugatannya ialah meminta TUN itu dibatalkan atau dinyatakan tidak sah.
Dalam gugatan itu, penggugat bisa mencantumkan tuntutan gati rugi dan/atau rehabilitasi.
"Ada ruang yang disediakan oleh negara ini untuk melakukan upaya hukum dalam memastikan hak setiap warganya untuk memperoleh keadilan tanpa memandang siapa dan dari golongan apa dia berasal," kata Arman.
Lebih lanjut Arman membeberkan sejumlah hal sebagai bahan pertimbangan bagi majelis hakim yang akan menyidangkan gugatan Ferdy Sambo.
Arman menjelaskan Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri bertindak cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban secara profesional, mandiri, dan berintegritas.
Menurut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada masyarakat Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com