Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, KSPI Angkat Bicara

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Diterbitkan Pemerintah, KSPI Angkat Bicara

Said Iqbal mempertanyakan adanya pasal Perppu Cipta Kerja saling bertentangan dan kenapa hal ini bisa terjadi.-Intan Afrida Rafni-

BACA JUGA:PMJ Turunkan 23.000 Personel Amankan Perayaan Tahun Baru 2023

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ungkap Alasan Gugat Presiden dan Kapolri : Bapak Ferdy Sambo Menerima 11 Tanda Kehormatan

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini diharapkan akan dapat mempercepat dalam mengantisipasi mulai dampak kondisi global, ekonomi hingga krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim.

Pemerintah berharap dengan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini nantinya akan mempercepat pergerakan pemerintah dalam mengantisipasi terhadap kondisi global mulai yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi.

Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja diharapkan dapat menjadi salah satu pegangan pemerintah untuk menjaring investasi, hal tersebut dikarenakan investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Isi Liburan Nataru, 1 Juta Orang Gunakan Kereta Api

BACA JUGA:Pemerintah Umumkan Tarif Listrik Non Subsidi Periode Januari–Maret 2023 Tetap

Dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini nantinya akan dapat memberikan kepastian hukum pada pelaku usaha yang akan berinvestigasi di Tanah Air.

Airlangga menjelaskan jika 2023 nanti, pemerintah sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini sangat mengandalkan kepada investasi dari luar negeri.

Pemerintah target investasi mencapai Rp 1.200 triliun 2023 dan kepastian hukum akan sangat penting dalam mencapai target tersebut.

“Diharapkan dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: