Badai PHK Dampak Kebijakan Tarif Trump Dibeberkan KSPI, 3 Bulan 50 Ribu Buruh
Pasca Lebaran badai PHK dampak kebijakan tarif Trump dibeberkan KSPI.-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID – Pasca Lebaran badai PHK dampak kebijakan tarif Trump dibeberkan KSPI.
Menurut Said Iqbal yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja diperkirakan dalam 3 bulan 50 ribu buruh akan mengalami PHK.
Badai PHK ini menyusul tutupnya 50 perusahaan sejak Januari hingga Maret 2025 yang melibatkan 60 ribu buruh.
Para buruh yang terkena PHK awal 2025 tersbeut mayoritas tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk buruh Sritex yang hingga Lebaran usai belum juga menerima hak THR mereka.
BACA JUGA:Rezeki Syawal! Saldo Dana BPNT 2025 Tahap II Cair ke Rekening Kamu Bulan Ini
BACA JUGA:Cek Saldo Dana Bansos PKH Tahap II Sudah Cair atau Belum Pakai NIK KTP, Ditransfer Bulan Ini!
Said menegaskan bahwa pernyataan pemerintah yang menyebut THR akan dibayarkan kemudian hanyalah janji manis semata, bahkan mereka juga tidak mendapatkan.
Sedangkan THR adalah hak buruh yang harus dibayarkan sebelum Lebaran, tepatnya maksimal H-7.
Jika dibayarkan setelah itu, maka secara hukum dan substansi, tidak bisa lagi disebut THR.
Selain itu Said juga menyayangkan perlakuan dari perusahaan aplikator seperti Gojek, Grab, dan Maxim, yang hanya memberikan bantuan hari raya (BHR) sebesar Rp50 ribu kepada para pengemudi.
Padahal, ada anggota KSPI yang selama ini mampu menghimpun pendapatan lebih dari Rp30 juta.
BACA JUGA:Ibu Kandung Diancam Anak Pakai Senjata Tajam di Pademangan, Endingnya Begini
BACA JUGA:Jordi Onsu Ngaku Ikut Kajian Islam, Didoakan Netizen Nyusul Ruben Onsu
Seharusnya mereka menerima BHR yang nilainya mendekati Rp900 ribu. Ini menjadi catatan yang sangat miris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: