Pengganti UU Ciptaker Diterbitkan Dalam Bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pegangan Kejar Terget Investasi 1.200 Triliun Rupiah

Pengganti UU Ciptaker Diterbitkan Dalam Bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, Pegangan Kejar Terget Investasi 1.200 Triliun Rupiah

Pengganti UU Ciptaker diterbitkan dalam bentuk Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pegangangan kejar target investasi 1.200 triliun rupiah.-Julian Romadhon-Harian Disway

BACA JUGA:Jadwal Fancon EXO-SC di Jakarta, EXO-L Catat Tanggalnya!

BACA JUGA:Pengurangan Ekspor Minyak Sawit 1 Januari 2023 Diberlakukan, Pasokan Global Semakin Mengkhawatirkan

Diharapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini nantinya akan dapat memberikan kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

Tahun depan karena pemerintah sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini sangat mengandalkan kepada investasi. 

Untuk itu tahun depan investasi ditargetkan mencapai Rp 1.200 triliun 2023 dan kepastian hukum akan sangat penting dalam mencapai target tersebut.

“Diharapkan dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

BACA JUGA:Kemarahan Kylian Mbapee Memuncak Gara-gara Messi? Ancaman Hengkang Makin Kuat

BACA JUGA:Kasus Teddy Minahasa Cs Ditarget Januari 2023, Ditangani Jaksa Independen?

Menurut Airlangga penerbitan Perppu ini sejalan dengan peraturan perundangan-undangan serta berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-VII/2009.

Selain itu penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini juga telah berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo serta Ketua DPR RI Puan Maharani.

"Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: