Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Penggunaan Masker

Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Penggunaan Masker

Kemenkes membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.-kemenkes-

JAKARTA, DISWAY. ID – Kabar wabah Covid-19 yang kembali disebut melonjak, berbagai kabar tentang protokol kesehatan beredar di media sosial.

Salah satunya adalah wajibnya kembali menggenakan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Menanggapi hal ini, Kemenkes membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.

BACA JUGA:Garuda Indonesia Rekrutmen Awak Kabin Haji 2024, Berikut Persyaratannya

BACA JUGA:Lautan Manusia Mengantarkan Almarhumah Istri Habib Rizieq ke Pemakaman

Dalam informasi yang beredar, dikatakan bahwa diwajibkan untuk menggunakan masker mulai tanggal 15 Desember berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan no HK 02.01. Menkes/ 1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Selain itu juga disebutkan ketentuan, di mana pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Kemkes melalui akun media sosialnya membantah jika telah mengeluarkan surat edaran tersebut.

BACA JUGA:Kembali Anggota TNI Jadi Korban Penyerangan OPM Papua

BACA JUGA:Diduga WNA Turun Mobil Langsung Daratkan Tamparan: Kamu Itu Tak Sopan Ya!

Meskipun demikian, Kemkes meminta kepada masyarakat untuk memakai masker saat sakit atau ditempat umum yang beresiko penulartan Covid-19.

Selain itu juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis untuk menggunakan masker.

Pihak Kemenkes juga meminta masyarakat untuk selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dalam penularan Covid-19.

BACA JUGA:Kenapa Sih BPJS Susah Banget Cair? Ternyata, Bisa Jadi Ini 5 Penyebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: