Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Penggunaan Masker

Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Penggunaan Masker

Kemenkes membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.-kemenkes-

BACA JUGA:Israel Kubur Pasien dan Pengungsi RS Kamal Adwan Gaza Hidup – hidup dengan Buldoser

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyarankan untuk melakukan vaksin Covid -19 hingga dosis booster.

Tidka lupa Kemenkes menyarankan bagi yang sakit dengan gejala demam, batuk dan flu untuk langsung melakukan tes PCR Covid-19, jika hasilnya positif segera melakukan isolasi mandiri.

Sedangkan penyebaran Covid-19 sendiri menurut pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kasus Covid 19 kembali terditeksi, di mana positivity rate di DKI Jakarta capai 40 persen.

Selain itu hingga 13 Desember, jumlah kasus harian Covid 19 dilaporkan mencapai 131 pasien.

BACA JUGA:Dukung Pertumbuhan Sepak Bola Tanah Air, Midea Gelar Midea Cup 2023

BACA JUGA:Mantan Bos Ferrari Ungkap Kondisi Michael Schumacher, Jean Todt : Dia Bukan Michael Seperti Dulu Lagi

Dalam menghadapi munculnya kasus Covid 19 ini, pihak Dinkes DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang memiliki gejala segera melakukan pemeriksaan.

Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan jika dari 10 orang yang menjalani test PCR tercatat sebanyak 4-5 orang positif Covid 19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: