Aturan Baru ASDP, Masker Sudah Tidak Wajib di Kapal Ferry
Kapal Ferry Indonesia tengah bersandar di Pelabuhan Bakauheni dari Merak Banten.-ASDP For Disway.id-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengelola penyeberangan pulau, PT ASDP memberlakukan aturan baru seiring beredarnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No 14 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Darat pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Aturan baru tersebut, di antaranya pemakaian masker sudah tidak wajib lagi di Kapal Ferry dan di kawasan pelabuhan.
Jika masker diwajibkan selama pandemi Covid-19 lalu, kini masker tidak menjadi keharusan bagi penumpang Kapal Ferry.
BACA JUGA:Aturan Terbaru Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19
Aturan demikian sebagai dukungan ASDP untuk penerapan aturan syarat perjalanan orang dalam negeri terbaru sesuai SE Kemenhub tersebut.
Di mana SE Kemenhub menindak lanjuti SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.
“Dengan terbitnya aturan ini, bisa kita artikan bahwa situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19 sudah makin membaik. Ada keyakinan bahwa pandemi telah berakhir, sehingga kewajiban penggunaan masker di ruang publik termasuk pelabuhan dan juga kapal telah dicabut," kata Corporate Secretary ASDP Shelvy dalam keterangannya, dikutip Selasa 13 Juni 2024.
Namun ASDP mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan agar selalu waspada dan menjaga protokol kesehatan saat melakukan perjalanan, terutama jika dalam keadaan sakit.
"Intinya, kami harapkan masyarakat tetap memastikan dirinya sehat, dan telah melakukan vaksinasi lengkap sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Hal ini penting bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19," ujar Shelvy.
BACA JUGA:Kaget, Jonathan Ungkap Kondisi David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy
ASDP juga mengimbau penumpang yang merasa kurang sehat untuk tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Ini ditujukan tidak hanya untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 tetapi juga virus lainnya.
“Protokol kesehatan tetap akan diterapkan bagi pengguna jasa yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Bagi penumpang yang merasa tidak sehat bisa menghubungi petugas. Ini adalah langkah pencegahan dari ASDP agar pandemi Covid-19 tidak terulang lagi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: