Apakah 'Perlu Dimuktahirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu 'Profil' akan ada 'Data Utama' dan akan ditemukan kolom NIK/NPWP (16 digit).
Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
BACA JUGA:Serbu Saldo DANA Cair Rp 800 Ribu Lewat Website, Buruan Klaim Kesempatan Awal Tahun!
BACA JUGA:Awal 2023, One Way di Kawasan Pamulang dan Serpong Mulai Efektif
6. Apabila sudah selesai, klik 'Validasi'.
7. Sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Dukcapil.
Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik 'OK' pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol 'Ubah Profil'.
9. Terakhir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
BACA JUGA:Prediksi Cuaca Badai Dahsyat Bikin Heboh dan Meleset, BRIN Minta Maaf
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp 100 Ribu Cuma Registrasi Nomor HP, Langsung Cair Coba Buruan
Demikian tata cara validasi NIK menjadi NPWP melalui sistem DJP online.
Lakukan validasi NIK sebelum tahun 2024 supaya Anda dapat melanjutkan pembayaran pajak dengan lebih mudah.