Pengacara Rizky Rizal itu juga belum mau menyebutkan siapa saksi ahli meringankan yang akan hadir dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Saksi Ahli Psikologi Forensik dari UI," ujar Erman.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.