"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tandasnya.
Sebagai informasi, Sehati sendiri merupakan salah satu strategi Kementerian Agama (Kemenag) dalam meningkatkan jumlah produk halal.
BACA JUGA:Kuota Pendaftaran PPPK Kemenhub Belum Terpenuhi, Tersedia Lowongan Lulusan SMA
BACA JUGA:Lowongan! 49.549 Formasi PPPK Resmi Tersedia di Kemenag, Cek Syarat dan Pendaftarannya
Strategi ini dilakukan lantaran pihak Kemenag ingin menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal nomor 1 dunia di tahun 2024.
"Ini juga menjadi upaya kita untuk menjadikan Indonesia menjadi produsen produk halal nomor 1 dunia di tahun 2024," ujar Kepala BPJPH Aqil Irham di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022.
Sebelumnya, berdasarkan informasi, rata-rata hanya ada 100 ribu produk yang disertifikasi halal per tahunnya.
Aqil pun berharap program ini akan membuat lompatan besar produk yang dapat disertifikasi secara gratis, utamanya para Usaha Mikro dan Kecil (UMK).