JAKARTA, DISWAY.ID - Kontroversi Perppu Cipta Kerja dianggap makin panas.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja terbit pada 30 Desember 2022.
Perppu Cipta Kerja ini dianggap bikin hidup buruh semakin susah.
Salah satu yang jadi sorotan adalah pada bagian Perppu ayat 4 dan 5 disebutkan bahwa upah minum ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang datanya bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
BACA JUGA:Lebih Murah dari Pertamax! Harga BBM Vivo dan BP-AKR Turun di Awal 2023, Cek Disini
Selain itu, pada pasal 88F terungkap jika pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum
Menurut Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengaku tidak setuju dengan Perppu ini.
Keputusan ini disampaikan setelah mempertimbangkan pengalaman di awal-awal pembahasan UU Cipta Kerja berapa tahun yang lalu.
Di mana buruh, petani, nelayan, kelas pekerja merasa dibohongi.
“Maka pembahasan ulang UU Cipta Kerja ini kami menolak atau tidak setuju terhadap dilakukan di DPR RI,” ujarnya
DPR dinilai tidak hanya “menyakiti” buruh dalam kasus omnibus law, tetapi juga lahirnya UU KUHP yang di dalamnya ada pasal karet yang rentan terjadi kriminalisasi.
“Fakta-fakta itulah yang membuat buruh tidak percaya dengan DPR RI yang sekarang,” kata Said Iqbal.
Sementara itu, terkait dengan isi Perppu. Partai Buruh menolak atau tidak setuju.