Saksi Ahli Hukum Pidana Muhammad Arif Setiawan Sebut Kuat Ma'ruf Bisa Bebas dengan Syarat

Senin 02-01-2023,15:34 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Derry Sutardi

Arif mengatakan, maka apabila hasil tes Poligraf dilakukan tanpa prosedur maka tidak bisa dinilai sebagai alat bukti yang sah.

"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah,” ujarnya.

Menurut Arif, seluruh tes yang dilakukan harus memenuhi prosedur yang sah, dan sesuai dengan prinsip yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Oleh karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," ujar Arif.

 

 

Kategori :