JAKARTA, DISWAY.ID - Ada satu hal yang cukup menarik dalam lanjutan sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2023.
Diketahui, Kuat Maruf didakwa ikut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua yang diketahui diotaki oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dibekas Rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf.
Saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan mengungkapkan bahwa Kuat Maruf bisa bebas jika dakwaannya tak terbukti di persidangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Arif dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Awalnya tim kuasa hukum Kuat Maruf bertanya kepada saksi ahli hukum pidana Arif di ruang sidang terkait dengan uraian dakwaan jika tidak terbukti di persidangan maka konsekuensi terhadap Kuat Maruf seperti apa.
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya tim kuasa hukum Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2023.
Saksi ahli hukum pidana Arif menanggapi pertanyaan dari pengacara Kuat Maruf, bahwa kalau dakwaan tidak terbukti maka Kuat Maruf bisa bebas kalau dilihat dari KUHAP.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti loh," Tegas Arif di PN Jakarta Selatan, Senin 2 Januari 2023.
BACA JUGA:Kontroversi Isi Perppu Cipta Kerja Makin Panas, KSPI: Buat Buruh tidak Percaya DPR
Arif menambahkan, bahwa tentang tes kebohongan yang sudah dilakukan oleh ahli Poligraf kepada Kuat Maruf.
Poligraf yang diatur oleh Perkap Kapolri sejatinya berupa instrumen untuk kebutuhan penyidikan belaka agar penyidik bisa lebih memahami perkara yang sedang dihadapinya berkaitan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
Tentang Persoalan Tes Poligraf, bahwa tes kebohongan itu sejatinya tidak termasuk alat bukti yang sah sebagaimana diatur pada pasal 184 KUHAP.
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ujarnya.