Karena si penyebar video bisa terseret Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Walaupun hanya membagikan ke satu orang, tapi Anda bisa terjerat pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Pasal 27 ayat (1) UU ITE mengatur larangan mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Maka dari itu bijaklah dalam bermain media sosial dan jangan sampai menyebarkan konten porno jika tidak ingin terjerat UU ITE.
Namun, video tersebut sudah tersebar luas dan beredar di media sosial.
BACA JUGA:Dua Tim Lolos Semifinal Piala AFF 2022, Indonesia Harap-harap Cemas!
Bahkan di media sosial Twitter, video tidak senonoh itu jadi perbincangan hangat.
"Pusing cari link yg langsung bisa nonton full" @DanzEy***
"Dabest emang aganbaik ini" @D_Jay***
"Cara downloadnya gimana" @Dam***