JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengecek lokasi pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga Nomor 46, Jaksel, Rabu 4 Januari 2023 siang ini.
Hakim juga mengecek rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan.
Rencananya, pemeriksaan dua lokasi itu oleh majelis hakim diikuti oleh tim penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU), tetapi tanpa dihadiri oleh terdakwa.
Penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pemeriksaan dua lokasi tersebut merupakan permintaan pihaknya yang dikabulkan majelis hakim pada Selasa 3 Januari 2023 kemarin.
"Telah ditanggapi positif oleh majelis hakim, sekaligus menunjukkan adanya kepentingan pembuktian materiel dari pemeriksaan," kata Arman dalam keterangannya, Rabu 4 Januari 2023.
Menurut Arman, permintaan untuk memeriksa langsung TKP untuk menguji keterangan para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian-kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP, sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," ujar Arman.
Arman mengatakan, pemeriksaan di TKP juga untuk mengklarifikasi sejumlah hal, termasuk keterangan Bharada Richard Eliezer ihwal CCRV rumah Saguling dan pos satpam.
"DVR CCTV lantai satu dan dua, kemudian untuk lantai tiga sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukkan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," kata Arman.
Di sisi lain, lanjut dia, pemeriksaan di lokasi perlu dilakukan guna menguji apakah Ferdy Sambo melihat Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer naik turun tangga atau lift saat rombongan Putri bersama pulang dari Magelang.
Rombongan Putri itu, yakni Susi, Kuat Ma'ruf, Richard, dan Bripka Ricky Rizal.
Saat itu, Ferdy Sambo berada di ruang kerja lantai dua, rumah Saguling.
"Seluruh aktivitas di lantai tiga rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami, dimana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa RE katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," kata Arman.