JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Jenderal Imigrasi RI Silmy Karim mengaku akan mempelajari ihwal kasus dugaan korupsi kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
"Saya baru hari pertama, saya pelajari nanti kita cek kemungkinannya seperti apa," kata Silmy kepada wartawan usai dilantik pada hari ini, di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu 4 Januari 2023.
BACA JUGA:Hakim Cek TKP Rumah Ferdy Sambo, Ini yang Diperiksa
BACA JUGA:6 Cara Ampuh Mencuci Pakaian saat Musim Hujan, Anti Bau dan Cepat Kering
Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 20 Januari 2020 silam. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Diketahui, Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.
BACA JUGA:6 Cara Mengusir Laron saat Musim Hujan, Ampuh Tanpa Matikan Lampu
BACA JUGA:Terbaru! Jadwal Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2023, Catat Jadwalnya
Selain itu Harun juga diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun Masiku PDIP.
BACA JUGA:Viral! Hakim Wahyu Iman Santoso 'Diservice' Wanita Utusan Kabareskrim, Begini Tanggapan KY
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2022 lalu. (Anisa)