BANDARLAMPUNG, DISWAY.ID-Oknum jaksa yang digerebek bersama oknum pengacara di sebuah Hotel, masih bertugas seperti biasa.
Oknum jaksa MN (38) yang digerebek dengan seorang oknum pengacara berinisial RM (30) di salah satu hotel di Jl. Kartini, Bandarlampung, Minggu 1 Januari 2023, pukul. 00.30 WIB, ternyata bertugas di Kejari Pesawaran.
Dan hingga saat ini oknum jaksa tersebut masih bertugas seperti biasa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pesawaran Andy Pranomo mengatakan, meskipun saat ini oknum jaksa tersebut sedang dalam proses pemeriksaan secara internal, namun oknum tersebut harus tetap melakukan aktivitas seperti biasa di Kejari Pesawaran.
"Pasca kejadian itu psikis dari MN sudah membaik, apalagi dengan suami sudah berdamai pasca kejadian itu, dan meskipun masih dalam proses pemeriksaan MN memang harus tetap ngantor menjalani aktivitas seperti biasa dengan jabatan selaku Kasi Pidum," kata Andy, di Kantor Kejari Pesawaran mengutip Rmol, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Penggerebekan Oknum Jaksa Dengan Pengacara di Hotel Malam Tahun Baru, Masih Kenakan Pakaian Dalam
Terkait hal ini, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkannya. "Ya, sekarang sedang dalam pemeriksaan," singkatnya.
Menurutnya, terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya masih menunggu dari bidang pengawasan.
"Ya kita masih menunggu sanksi yang akan dijatuhkan, setelah hasil pemeriksaan dari bidang pengawasan rampung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum jaksa berinisial MN (38) digerebek bersama dengan seorang pengacara berinisial RM (30) di salah satu Hotel di Jl. Kartini, Bandarlampung.
Penggerebekan ini atas laporan suami MN yang juga seorang jaksa berinisial VB.
Dalam penggerebekan di kamar Hotel 216, MN berada dalam kamar bersama RM. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.
Menurut Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung pihaknya menerima laporan dari seorang laki laki, yakni VB warga Kedamaian Bandar Lampung, pada Minggu tanggal 1 Januari 2023 sekira 00.30 WIB.
Laporannya, dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya, MN (38). Laporan Informasi: LI / 01 / I / 2023 / Reskrim, tanggal 01 Januari 2023. Laporan Polisi Nomor : LP / 01 / I / 2023 / SPKT / POLRESTA BALAM / POLDA LAMPUNG, tanggal 01 Januari 2023.