Menurut Sholeh, komentar Hasyim tersebut dianggap tendensius dan bersifat partisan yang seakan-akan sudah tahu putusan dari Mahkamah Kontitusi (MK), padahal masih dalam tahap uji materi.
Selain itu, dia juga curiga dengan Hasyim. Menurut Sholeh, Hasyim telah bekerja sama dengan beberapa elite partai politik agar pemilihan calon legislatif dapat dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Tidak hanya itu, komentar Hasyim Asy`ari juga disebutnya telah melanggar Pasal 8 Huruf C Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027.