JAKARTA, DISWAY.ID-Korps Lalu Lintas Polri sedang mengembangkan pemasangan chip dan QR code pada plat nomor kendaraan bermotor.
QR Code dan Chip ini akan memudahkan kepolisian memantau data kendaraan melalui kamera ETLE yang terpasang.
Nantinya, QR Code dan Chip ini akan dipasang pada plat nomor sehingga jika tidak terdeteksi maka dipastian pelat tersebut palsu atau beli.
Teknologi ini dikembangkan karena masih banyak masyarakat yang belum sadar tertib lalu lintas. Bahkan, tidak sedikit yang mengakalin ETLE dengan menggunakan pelat palsu.
BACA JUGA:Nekat Pakai Plat Palsu Demi Hindari ETLE dan Gage, Pengemudi Innova Kena Tilang di Bundaran HI
“Kami sedang mengembangkan plat nomor dengan QR code dan chip untuk mengetahui plat nomor kendaraan itu asli atau palsu,” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Selasa 3 Januari 2023.
Menurut Firman, penggunaan teknologi QR code dan chip pada plat nomor kendaraan ini untuk mengetahui plat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli.
Sejak tilang elektronik (ETLE) dioptimalkan justru diakali oleh masyarakat untuk melakukan pelanggaran dengan menghindari plat nomor terbaca kamera ETLE dengan cara mencopot plat nomor kendaraannya.
Selain itu, masyarakat juga masih ada yang menggunakan plat nomor kendaraan tidak sesuai standar (palsu) yang dibeli lewat penjaja kaki lima di jalanan.
Firman mengimbau masyarakat untuk tidak membeli plat nomor palsu yang di jualan di pasaran. Polri akan segera memperbaiki kualitas plat nomor kendaraan bermotor, sehingga dimasa yang akan datang tidak akan ada pembiaran terhadap penggunaan plat nomor tidak sesuai standar.
“Kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain. Di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya,” ujarnya.