Rasa Empati, Kepala BKKBN Beri Perhatian Khusus pada Anak 12 Tahun yang Hamil Akibat Korban Kekerasan Seksual

Kamis 05-01-2023,19:49 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

“Yang ada di depan mata saat ini adalah masalah klinis. Tidak boleh terlambat, untuk kehamilan yang usianya 34 minggu, harus diperiksa secara rutin minimal seminggu sekali. 40 minggu itu sudah masa HPL (hari perkiraaan lahir),” jelas Hasto.

BACA JUGA:Baru Jadi Calon Pengantin Sudah Berisiko Lahirkan Bayi Stunting, BKKBN Ungkap Data dan Penanganannya

BACA JUGA:BKKBN Gandeng Badan Pangan Nasional Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Gizi Masyarakat Indonesia

Menurut Hasto, kondisi fisik korban yang masih kanak-kanak tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal.

“Pinggul dan jalan lahirnya masih sangat sempit. Jauh lebih besar bayi daripada jalan lahirnya. Tidak bisa lahir normal dan sebaiknya cesar,” ujar Hasto.

Usai pembicaraan yang berlangsung sekitar 20 menit itu, Hasto kemudian mengatakan bahwa kasus anak 12 tahun yang hamil akibat kekerasan seksual itu menjadi pembelajaran penting bagi keluarga-keluarga yang lain.

“Kejadian ini jadi pembelajaran kita bersama, supaya ada pengawasan orang tua kepada anak-anak dan remaja putri. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang lagi,” ujar Hasto.

Sebelumnya, video tentang anak perempuan berusia 12 tahun yang hamil 8 bulan akibat kekerasan seksual ini viral di media sosial.

Video yang semula dibagikan di Tiktok dan kemudian di Twitter ini menyebar dan mendapat tanggapan dari jutaan netizen. (ist)

Kategori :