JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar bahagia yang dinantikan para korban penipuan jemaah First Travel akhirnya tiba.
Sebab, dalam putusan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.
Diketahui, beberapa tahun lalu publik dihebohkan dengan kasus penipuan agen umroh dan haji First Travel.
Agen travel yang didirkan oleh pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini memberikan penawaran perjalanan umrah dengan harga murah mulai dari Rp10 jutaan.
Dengan kedok umrah murah tersebut, membuat puluhan ribu orang mendaftar menjadi jemaah First Travel.
Namun, pasangan Andika dan Anniesa justru menyelewengkan uang jemaah.
Mereka melakukan pencucian uang serta menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, seperti membuka bisnis fashion, menjalani gaya hidup glamour, serta membeli aset-aset kelas atas.
BACA JUGA:Akun Penyebar Skandal Hakim Wahyu Imam Santoso Diserbu Netizen: Dibuat Kubu Ferdy Sambo
BACA JUGA:Skandal Video Hakim Wahyu, Si Wanita: DNA Sambo Hilang? Nggak Ngaruh
Akhirnya, kedok agen travel umrah dan haji ini pun terbongkar.
Ribuan jemaah tidak bisa berangkat dan hanya dijanji-janjikan.
Kasus pun akhirnya bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.
Menggelapkan Dana dengan Kerugian Capai 900 Milyar
First Travel terbukti menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Atas kesalahannya itu, akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.