Namun ternyata, permasalahan belum usai.
Harta Jemaah Dirampas Untuk Negara
Setelah memutuskan hukuman untuk para bos First Travel, Pengadilan Negeri (PN) Depok membuat keputusan yang mencengangkan.
Di mana, berdasarkan keputusan awal, harta jemaah diberikan untuk negara.
Putusan ini dikuatkan hingga tingkat kasasi.
BACA JUGA:2 Petinggi Jiwasraya Dipolisikan, Diduga Halangi Kegiatan Serikat Pekerja
Korban kaget dan meminta keadilan.
Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan.
"Kabul," demikian bunyi amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022 yang dilansir website MA, Kamis, 5 Januari 2023.
PK Sunarto duduk sebagai ketua majelis dengan anggota Jupriyadi dan Yohanes Priyana.
Sementara, Carolina duduk sebagai panitera pengganti (PP).
Majelis akhirnya sepakat mengubah putusan sepanjang penyitaan barang.
Dari sebelumnya yang dirampas untuk negara, kini diputuskan dikembalikan ke korban alias para jemaah First Travel.
Adapun hukuman lainnya tidak mengalami perubahan.