2 Petinggi Jiwasraya Dipolisikan, Diduga Halangi Kegiatan Serikat Pekerja

2 Petinggi Jiwasraya Dipolisikan, Diduga Halangi Kegiatan Serikat Pekerja

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo (Kanan)-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengurus Serikat Pekerja Jiwasraya melaporkan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Angger P. Yuwono dan Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso dilaporkan polisi lantaran beberapa karyawan dipecat secara sepihak.

Kuasa Hukum Serikat Pekerja Jiwasraya, Deolipa Yumara mengatakan laporan dibuat atas nama Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Jiwasraya, Nugroho Eko Wibowo.

"Dalam hal ini Direktur Utama Angger P. Yuwono kemudian Direktur SDM R. Mahelan Prabantarikso sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana menghalangi kegiatan serikat pekerja," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis 5 Januari 2023.

BACA JUGA:Kasus Asuransi Jiwasraya, Aset Tanah Benny Tjokro di Muaragembong Disita Kejaksaan

Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/64/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2023.

Kedua orang tersebut dilaporkan tentang Pasal 43 Juncto Pasal 28  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. 

"Secara Undang-Undang Serikat Pekerja setiap pengurus serikat pekerja itu sebenarnya tidak boleh di-PHK sepihak oleh manajemen karena ada pidananya. Jadi karena demikian kemudian para pengurus yang di-PHK ini membuat laporan polisi," ucapnya.

Sementara, pelapor Nugroho Eko Wibowo menjelaskan dalam kasus ini terdapat 89 karyawan yang dipecat secara sepihak.

Sebagian besar yang dipecat adalah pengurus dan anggota serikat pekerja. Dirinya mengatakan, pemecatan secara sepihak tersebut berdampak besar terhadap Serikat Pekerja Jiwasraya.

BACA JUGA:185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya

"Semua karyawan itu menerima surat PHK secara sepihak tanggal 14 Desember 2022 diberlakukannya 1 Januari 2023. Secara otomatis Serikat Pekerja Jiwasraya terberangus atau tidak bisa berjalan secara normal atau sudah tidak bisa beroperasional lagi," tuturnya.

Diketahui, Serikat Pekerja Jiwasraya menyampaikan berkeluh terkait dugaan adanya restrukturisasi polis Jiwasraya.

"Jiwasraya mau dihabisi, diganti dengan nama baru, enggak punya kualifikasi sama sekali. Karyawan Jiwasraya diberhentikan dengan permainan pesangon kecil, pengurangan-pengurangan pesangon hingga tak dapat apa-apa," terangnya.

Pihaknya meminta Jiwasraya terbuka. Terkait proses restrukturisasi polis Jiwasraya, pihaknya menggap adanya dugaan melawan hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: