185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya

185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya

terpidana Benny Tjokro, perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.--

JAKARTA, DISWAY.ID-Sebanyak 185 aset berupa tanah milik Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Benny Tjokro disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 10 November 2022. 

Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. 

BACA JUGA:Polisi Sita Aset Rumah dan Mobil Direktur Operasional PT Asli RI

Aset yang dilakukan sita eksekusi berada di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis 10 November 2022. 

Kejaksaan Negeri dalam keterangannya menuliskan,adapun aset yang sita eksekusi berupa 185 bidang tanah dengan luas 401.024 M2, dengan rincian sebagai berikut:

  • 11 bidang tanah seluas 70.910 M2 yang terletak di Desa Kayu Bongkok, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 9 bidang tanah seluas 22.513 M2 yang terletak di Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 14 bidang tanah seluas 25.488 M2 yang terletak di Desa Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 15 bidang tanah seluas 27.131 M2 yang terletak di Desa Buaran Bambu, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
  • 22 bidang tanah seluas 56.660 M2 yang terletak di Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
  • 52 bidang tanah seluas 89.048 M2 yang terletak di Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
  • 62 bidang tanah seluas 109.274 M2 yang terletak di Desa Sangiang, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Berharap Dapat Asuransi Rp 3 Miliar, Begini Susunan Rekayasa Pelaku yang Dilaporkan Hilang di Kalimalang

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) dengan Nomor : Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. 

Sekilas kasus Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro adalah terpidana kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Korupsi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama 2008-2018.

Peran Benny, menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik PT AJS (PT Asuransi Jiwasraya Persero) yang dikelola oleh Benny bersama Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Piter Rasiman.

Pada persidangan Mei 2021 silam, jaksa mendakwa seluruh perusahaan manajemen investasi itu melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan Dana Investasi pada reksa dana milik PT AJS selama 2008-2018. 

BACA JUGA:Aset Zainudin Hasan Dilelang KPK bersama KPKNL Lampung, Hasil Penyitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang

13 terdakwa korporasi manajer investasi tersebut adalah; 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: