Aset Zainudin Hasan Dilelang KPK bersama KPKNL Lampung, Hasil Penyitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang bukti hasil rampasan dari terpidana korupsi Zainudin Hasan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melelang barang hasil rampasan koruptor.
Dijelaskannya, lelang aset Zainudin Hasan tersebut dilakukan berdasarkan hasil putusan Mahkamah Agung.
"KPK melalui KPKNL Bandar Lampung berencana akan mengadalan lelang aset dari hasil eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan," katanya melalui keterangannya kepada awak media.
BACA JUGA:Polres Jakarta Barat Gelar Peningkatan Kehumasan
Diungkapkannya, objek yang akan di lelang merupakan sebidang tanah di daerah Lampung Selatan.
Fikri menjelaskan aset yang dilelang berupa satu bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
"harga kelang aset Zainudin Hasan tersebut sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. (Tidak dilengkapi dengan Surat Hak Milik) dengan harga limit Rp 5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp 1.500.000.000,00," ungkapnya
Dituturkannya, terkait pelaksanaan lelang yang akan dimulai pada Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Mahfud MD Ajak Komisi Antirasuah Berantas Mafia Tambang, KPK: Satgas Dibentuk
BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Romer: Saya Sedang di Kamar
"Cara penawaran lelang aset KPK dengan sistem Closed Bidding dengan mengakses www.lelang.go.id," papar Fikri.
Sedangkan Batas akhir penawaran pada Kamis, 24 November 2022 pukul 09.30 Waktu Server (sesuai WIB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: