Aset Zainudin Hasan Dilelang KPK bersama KPKNL Lampung, Hasil Penyitaan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-
Selain itu Fikri juga menjelaskan cara Pelunasan Harga Lelang yaitu selama 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, di mana Bea Lelang Pembeli sebesar 2 persen dari harga lelang.
Sedangkan lokasi pelaksanaan lelang di KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandar Lampung.
Zainudin Hasan sendiri diketahui pada 25 April 2019 lalu dijatuh vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh ajelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
BACA JUGA:Besok Mario Teguh Dipanggil Bareskrim Polri, Terkait Kasus Robot Trading Net89
Dalam persidangan tersebut Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang lebih dari Rp 100 miliar.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145.
Atas hukuman tersebut, Zainudin juga sempat melakukan sejumlah upaya perlawanan hukum, mulai banding hingga kasasi.
BACA JUGA:Cara Unik Polres Jakarta Barat Terima Masukan Warga, Interaksi Langsung Sambil Ngopi Bareng
BACA JUGA:Cara Unik Polres Jakarta Barat Terima Masukan Warga, Interaksi Langsung Sambil Ngopi Bareng
Akan tetapi pihak MA menolak kasasi yang diajukan Zainudin Hasan dan akhirnya Zainudin tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.
Saat ini Zainudin Hasan menjalankan masa hukuman pidana 12 tahun penjara di Lapas Bandar Lampung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka di antaranya adalah mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, pihak swasta Gilang Ramadhan, dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi.
Selain itu pihak KP juga telah menghibahkan sebuah aset berupa rumah mewah atas nama Anas Urbaningrum pada pihak TNI Angkatan Udara (AU).
BACA JUGA:Prediksi Arsenal vs Brighton, Lepas Carabao Cup atau Lanjutkan Tren Positif?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: