Mahfud MD Ajak Komisi Antirasuah Berantas Mafia Tambang, KPK: Satgas Dibentuk
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyambut baik ajakan Menteri Koordinator Hukum, Politik dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD yang mengajak komisi antirasuah untuk terlibat dalam upaya pengusutan kasus mafia pertambangan di Tanah air.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan KPK akan menggandeng Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan.
"Pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan," katanya kepada awak media.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tolak Laporan Dugaan Korupsi Luhut Binsar pada Proyek Tambang Papua
Diungkapkannya, pembentukan Satgas mafia pertambangan ini, dilakukan untuk berkoordinasi dan melakukan evaluasi perizinan dan sektor pertambangan di Indonesia.
Selain itu, hal yang menjadi problematika dalam pembentukan Satgas ini, juga dilatarbelakangi oleh maraknya persoalan dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga tumpang tindih hak guna usaha di wilayah tersebut.
"Sebab, (sektor pertambangan) punya risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," ucapnya.
Diketahui, Menko Polhukam Mahfud MD, menyatakan akan berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut persoalan mafia pertambangan di Indonesia.
Adapun pernyataan Mahfud ini, sebagai respons dari pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetorkan uang Rp 6 miliar kepada pejabat Korps Bhayangkara.
BACA JUGA:Saat Putri Candrawathi Bantah Kesaksian Romer: Saya Sedang di Kamar
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut bahwa kasus korupsi di sektor pertambangan memang sangatlah luar biasa.
Bahkan ia setuju dengan pernyataan yang pernah dilontarkan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad pada tahun 2013 silam. Apabila kasus korupsi di sektor pertambangan bisa dihapuskan, maka setiap satu kepala keluarga bisa mendapat uang sebesar Rp 30 juta per bulannya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD lewat cuitan di akun Twitter pribadi (@mohmahfudmd) pada Senin 7 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: