Waduh, Selain Kasus BBM, Perusahaan Kerry Riza Turut Diperiksa Kejagung Terkait Jiwasraya!
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya kebocoran dokumen hasil sitaan dari rumah saudagar minyak, Riza Chalid, yang beredar di media sosial dalam penyidikan kasus tata kelola minyak mentah Pertamina.-Kejaksaan Agung-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung kembali memeriksa PT GAP Capital terkait megakasus korupsi Jiwasraya.
Pada Rabu 26 Februari 2025, Kejaksaan telah memanggil Direktur GAP Capital berinisial MK.
BACA JUGA:FSPPB Dukung Kejagung Usut Korupsi di Pertamina: Hormati Proses Hukum!
BACA JUGA:Kejagung Geledah Terminal BBM Tanjung Gerem Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon
GAP Capital merupakan perusahaan yang dimiliki oleh Muhammad Kerry Adrianto Riza, tersangka yang baru ditahan Kejakgung atas megakorupsi terkait impor BBM yang ditaksir merugikan negara ratusan triliun.
"Direktorat Penyelidikan Jampidsus memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Jiwasraya periode 2008-2018 berinisial PS ( Deputi Kementerian BUMN 2008), SMJ (Bapepam LK 2008), MK selaku Direktur GAP Capital, dan AW (Kepala Divisi di Jiwasraya 2008)," tulis keterangan pers resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.
Tersangka utama kasus impor BBM, Kerry Adrianto Riza diketahui memegang 25 persen saham PT GAP Capital per 2011. Sementara 75 persen saham dikendalikan oleh PT Mahameru Kencana Abadi yang juga merupakan perusahaan yang dimiliki Kerry.
PT GAP Capital sendiri merupakan salah satu tersangka korporasi dalam megaskandal Jiwasraya. Namun belum ada petinggi perusahaan itu yang dijerat atas kasus megaskandal asuransi itu.
BACA JUGA:Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid di Cilegon dan Panglima Polim!
Kerry yang masih berusia di bawah 40 tahun itu pun kini terkait dalam dua perkara megakorupsi terbesar di dua bidang berbeda, yakni impor BBM dan asuransi keuangan.
Kejaksaan sendiri telah mengindentifikasi peran Kerry dalam kasus impor BBM. Selain diduga terkait patgulipat impor dan fee untuk pengangkutannya, depo minyak milik Kerry diduga jadi tempat mencampur BBM jenis Ron 90 atau di bawahnya untuk dijual dengan harga Ron 92.
"Ada tujuh orang tersangka, salah satunya adalah MKAR yang berperan sebagai pemilik efektif PT Navigator Khatulistiwa," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, di Kantornya, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
