Kasus Asuransi Jiwasraya, Aset Tanah Benny Tjokro di Muaragembong Disita Kejaksaan

Kasus Asuransi Jiwasraya, Aset Tanah Benny Tjokro di Muaragembong Disita Kejaksaan

terpidana Benny Tjokro, perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.--

BEKASI, DISWAY.ID- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Eksekutor menyita aset tanah seluas 179,4 hektar milik Benny Tjokro di Muaragembong, Kabupaten Bekasi. 

Aset tanah milik Benny Tjokro atau Benny Tjokrosaputro tersebut disita karena terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Lahan yang disita di wilayah Muaragembong itu berupa 127 bidang tanah seluas 179,4 hektare di Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi. 

BACA JUGA:185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya

Proses penyitaan dipimpin Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andi Herman dan dihadiri pejabat setempat, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. 

“Penyitaan ini dilakukan setelah kasus korupsi ini memiliki kekuatan hukum tetap berupa pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah total Rp 6 triliun,” kata Andi Herman kepada wartawan, Jumat 16 Desember 2022. 

Setelah disita, menurut Andi, aset itu akan dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

“Selanjutnya terhadap harta benda berupa tanah tersebut akan dilakukan pelelangan dan uang hasil pelelangan tanah tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk mengganti kerugian keuangan negara sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya,” katanya.

BACA JUGA:Demi Jaga Marwah Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin Ingin Kritikan dari Masyarakat

Kapuspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan jaksa Kejari Jakpus didampingi tim inventarisasi dan optimalisasi barang rampasan dan barang sita eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejakgung.

Sita eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Jakpus (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 127 bidang tanah seluas 1.794.065 meter persegi atau 179,4 hektare berlokasi di Desa Pantai Harapanjaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi,” kata Ketut.

Penyitaan tersebut bukan kali pertama dilakukan Kejakgung.

Sebelumnya penyidik juga telah menyita sejumlah lahan dan tanah milik Benny Tjokroyang tersebar di berbagai daerah, di antaranya Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Tangerang, Serang, Bogor, dan Lebak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarjabar.disway.id