Asuransi Jiwasraya Dibubarkan oleh BUMN, Arya Sinulingga: Tungggu Restrukturasi Polis Nasabah
Menteri BUMN Erick Thohir secara resmi mengumumkan penutupan usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam waktu dekat, yaitu setelah proses restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya usai.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri BUMN Erick Thohir secara resmi mengumumkan penutupan usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam waktu dekat, yaitu setelah proses restrukturisasi pemegang polis Asuransi Jiwasraya usai.
Menurut keterangan Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, langkah pembubaran ini sudah sesuai dengan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.05 Tahun 2015, yang mengatur tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"Setelah semua hampir selesai direstrukturasi, maka dengan ini semua Jiwasraya akan dibubarkan," ujar Arya dalam keterangan tertulis resminya di Kantor Kementerian BUMN, pada Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Ini Penyebab Chico Kalah dari Wakil Prancis di Japan Open 2024
BACA JUGA:Kacau, YLBHI Sebut Ada Oknum Polisi yang Minta Tebusan Rp3 Juta untuk Bebaskan Peserta Aksi Demo DPR
Ia menambahkan, polis nasabah dari Jiwasraya nantinya akan dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), tentunya dengan pemangkasan manfaat.
Diketahui, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta percepatan pemindahan polis nasabah Jiwasraya karena masih ada beberapa nasabah yang masih enggan untuk berpindah polis.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan nasabah yang melakukan penolakan perubahan restrukturasi.
BACA JUGA:Presma UI Sambangi PMJ Cari Mahasiswa yang Tertangkap Saat Aksi di DPR RI
Mahelan juga menambahkan, bahwa saat ini sudah ada total 99,7 Persen nasabah yang sudah mengikuti program restrukturasi.
"Total yang ada kurang lebih 0,3 persen dari sekitar 1.000 polis yang masih ada," papr Mahelan dalam keterangan tertulisnya pada Jumat 23 Agustus 2024.
Kendati begitu, Mahelan menyatakan bahwa pihak Jiwasraya akan menerima setiap keputusan dari pemegang polis yang melakukan penolakan terhadap restrukturasi dan lebih memilih menempuh jalur hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: