Tiga Saksi Kasus Jiwasraya Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memasuki babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiw-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memasuki babak baru dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kejagung telah memeriksa tiga orang saksi dan pemeriksaan ini terkait dengan dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2008 hingga 2018.
Tiga saksi yang diperiksa tersebut adalah BP, selaku Kepala Bagian Kelembagaan Perasuransian Bapepam-LK pada tahun 2008, GSP, selaku Direktur Utama PT Pinnacie Persada Investama, dan AB, selaku Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK pada tahun 2008.
BACA JUGA:Polisi Pastikan Kawal Kepulangan Jenazah Pendaki Cartensz Sampai Rumah Duka
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang tengah diselidiki," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin 3 Maret 2025.
Adapun, pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan tersangka IR.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
BACA JUGA:Korban Hilang Banjir Cisarua Berhasil Ditemukan
Sedangkan skandal besar yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya ini bukanlah kasus pertama yang mengungkap kerugian negara dalam sektor asuransi.
Sebelumnya, kerugian negara yang timbul akibat kasus PT Asabri tercatat mencapai Rp22,78 triliun.
Terkait dengan kasus Jiwasraya, sejumlah terdakwa telah dijatuhi vonis seumur hidup, di antaranya Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Selain itu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo serta beberapa pihak terkait lainnya juga menerima hukuman serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: