Polisi Sita Aset Rumah dan Mobil Direktur Operasional PT Asli RI

Polisi Sita Aset Rumah dan Mobil Direktur Operasional PT Asli RI

Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo Nomor 3 Jakarta Pusat --

JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), Rionald Anggara Soerjanto

Rionald merupakan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan/atau penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia.

Aset Rionald yang disita antara lain, sebidang tanah, rumah, alat muik, satu unit televisi dan 2 mobil.

BACA JUGA:Gelar Perkara, Bareskrim Polri Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri juga telah melimpah berkas perkara Rionald ke Kejaksaan. Namun perlu melengkapi berkas perkara terkait TPPU.

“Selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara TPPU untuk diberikan kepada pihak kejaksaan,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Kamis 3 November 2022. 

Diketahui, Rionald dilaporkan PT Asli RI atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pencucian uang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 77 Miliar Dihentikan

Kegiatan penggelapan itu dilakukan Rionald sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 di Jakarta dan kota lain di Indonesia dengan total nilai kerugian sebesar Rp 37,4 miliar.

Rionald diduga melakukan penipuan saat masih menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia, tahun 2018 sampai Agustus 2021.

Rionald dalam melakukan aksinya dengan modus menciptakan reseller rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT Asli Rancangan Indonesia. Padahal resseler rekayasa itu tidak bekerja apa-apa. 

Uang fee yang kemudian diterima resseler ciptaan Rionald itu kemudian ditransfer kembali ke rekening pribadi Rionald. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: