Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 77 Miliar Dihentikan

Kasus Dugaan Penipuan Pembelian Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 77 Miliar Dihentikan

Kasus dugaan penipuan pembelian jam tangan Richard Mille seharga Rp 77 Miliar dihentikan, Jumat 23 September 2022. -Ilustrasi-Richard Mille

JAKARTA, DISWAY.ID-Bareskrim Polri menghentikan penyelidikan dugaan penipuan pembelian dua unit jam Richard Mille senilai Rp 77 miliar oleh pengusaha Tony Sutrisno. Penyelidikan tersebut dihentikan karena tidak ditemukan dugaan tindak pidananya.

“Iya sudah di hentikan proses lidiknya (penyelidikannya), karena fakta dari hasil gelar perkara belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat 23 September 2022. 

“Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya,” sambung Whisnu.

BACA JUGA:Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan

Sebelumnya, seorang pengusaha Tony Sutrisno membeli dua jam mewah merek Richard Mille seharga Rp 77 miliar. Namun nahas, dua jam tersebut belum diterimanya hingga sekarang.

“Nilainya untuk yang Black Sapphire harganya Rp 28 miliar, Blue Sapphire Rp 49 miliar, jadi totalnya sekitar Rp 77 miliar,” kata kuasa hukum Tony Sutrisno, Royandi Haichal, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis 31 Maret 2022. 

Laporan itu telah dibuat pada 28 Juni 2021 yang teregister di nomor STTL/265/VIL2021/BARESKRIM. Royandi mengatakan Tony memesan kedua jam itu pada 2019 dengan sistem pre-order, dan bisa diterima pada 2021. Royandi menyebut keduanya sudah dilunasi oleh Tony, bahkan terdapat kelebihan pembayaran.

“Pak Tony sudah transfer sekitar Rp 78 miliar, jadi ada kelebihan dari harga yang sudah ditentukan,” katanya.

BACA JUGA:3 Petinggi Robot Trading DNA Pro Masuk Daftar Red Notice, Bareskrim Polri Ungkap Identitasnya

Selain itu, pihaknya sudah melayangkan somasi ke pihak Richard Mille sebanyak dua kali. Pada akhirnya somasi itu dijawab oleh PT Royal Mandiri Internusa.

Pimpinan PT Royal Mandiri Internusa sebagai operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie, menepis tuduhan penipuan tersebut. Dia menegaskan tuduhan Tony atas pembelian itu menyesatkan.

Menurutnya Yullie, Tony tidak membelinya dari Richard Mille Jakarta.

“Bahwa namun demikian perlu kami sampaikan bahwa Saudara Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon,” kata Yullie dalam keterangan tertulis, Jumat 8 April 2022. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads