Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan

Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan

Pengacara kondang, Alvin Lim alami gagal ginjal saat menekam di penjara--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alvin Lim terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan pelapor Henry Surya.

Pemeriksaan dijadwalkan pada akhir bulan ini, tepatnya pada Senin 26 September mendatang.

"Penyidik telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada terlapor saudara Alvin Lim untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 12 September 2022,” ujar kata Kabagpenum Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 September 2022.

BACA JUGA:Gebrakan Cerdas Komjen Agus Andrianto Sampai Dua Orang Dekat Ferdy Sambo Balik Arah Bongkar Skandal

BACA JUGA:Ungkit Lagi Ucapan Istri Sampai Bripka RR Berani Jujur Bongkar Skandal di Kamar Putri Candrawathi

“Namun saudara Alvin Lim mengirimkan surat penundaan untuk memberikan keterangan pada hari Senin tanggal 26 September 2022," tambahnya.

Kombes Nurul juga menuturkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.

"Kegiatan penyelidikan yang telah dilakukan melaksanakan permintaan keterangan terhadap 3 orang saksi ahli," jelasnya.

Sementara itu, adapun barang bukti satu buah flashdisk yang berisi video unggahan dari akun YouTube LQ Lawfirm.

Laporan terhadap pengacara Alvin Lim tersebut sudah tercatat dalam laporan polisi LP/B/0250/V/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 30 Mei 2022.

BACA JUGA:Nyanyian Bharada E Lihat Sambo Ikut Tembak Yoshua Ditantang Balik, Kuasa Hukum: Diuji Fakta-Faktanya

BACA JUGA:Tol Pondok Aren-Serpong Sempat Ditutup Imbas Banjir, Kini Sudah Bisa Dilewati

Terlapor terancam Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: