Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan

Terseret Dugaan Pencemaran Nama Baik, Alvin Lim Diperiksa Bareskrim Polri Akhir Bulan

Pengacara kondang, Alvin Lim alami gagal ginjal saat menekam di penjara--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

Sebelumnya, pernyataan Alvin Lim terkait institusi Polri di sebuah tayangan video yang beredar juga membuat gerah Ketua Penasihat Ahli Kapolri  Irjen Polisi (Purn) Sisno Adiwinoto.

Sisno Adiwinoto yang juga pengamat kepolisian mengatakan, pernyataan Alvin Lim yang diduga memfitnah dan menghina institusi Mabes Polri melalui tulisan atau video harus diproses hukum apabila terbukti ada unsur pidana atau pelanggaran.

“Rasanya gemes dan ngenes. Polisi jangan menunggu termotivasi baru bergerak tapi segera bergerak,” kata Sisno, Minggu 11 September 2022.

BACA JUGA:Resmi Dipecat Tidak Hormat, Peran Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dalam Skandal Sambo Terkuak

BACA JUGA:Waduh.. 5 Poin Arahan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya Bocor, Nama Kapolri Dibawa-bawa

Ia mengatakan kritik tidak mesti dengan caci-maki. Begitu pula menegakkan hukum tidak harus dengan melanggar hukum. 

Apalagi, polisi tidak anti kritik karena sudah semestinya semua pihak demikian.

Setiap polisi, papar dia, adalah pemimpin karena institusi Bhayangkara memiliki diskresi yang melekat pada dirinya sebagai insan Bhayangkara negara.

Dalam rangka menerapkan dan mengendalikan diskresi tersebut, maka diperlukan jiwa dan semangat kepemimpinan yang kuat.

Ketua Penasihat Ahli Kapolri tersebut menyarankan Polri segera membuat tim kerja untuk mempelajari unsur hukum dengan pemahaman sosiologi dan psikologinya terkait kasus dugaan ujaran kebencian tersebut.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jawab Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Dengan Konfirmasi Saksi

BACA JUGA:Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Bersama Putri Candrawathi, Bripka RR ke Yosua: Kamu Tadi Ditanyain Ibu

Menurutnya, perlu mempelajari kata-kata yang diucapkan oleh Alvin Lim, misalnya mengucapkan polisi dan bukan oknum polisi. 

Hal tersebut sebagai upaya reifikasi atau menyamaratakan, oknum polisi menjadi semua anggota polisi.

Bahkan, katanya, bila perlu libatkan ahli bahasa yang paham dengan masalah tersebut, khususnya tentang fallacy kekeliruan dalam konteks Alvin Lim telah melakukan kekeliruan dan kemungkinan sudah melanggar hukum pidana yang diatur KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads