3 Petinggi Robot Trading DNA Pro Masuk Daftar Red Notice, Bareskrim Polri Ungkap Identitasnya
Polisi Terbitkan Red Notice ke Tiga Tersangka Kasus DNA Pro-Div Humas-polri.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Tiga orang tersangka petinggi robot trading DNA Pro, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kini masuk ke dalam terbitan red notice.
Red notice itu diterbitkan langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
"Iya (diajukan red notice), tiga orang," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip dari laman PMJ News pada Senin, 18 April 2022.
Ketiga tersangka tersebut diduga saat ini tengah berada di Turki.
BACA JUGA:Makin Tegang! AS Setujui Pengiriman Rudal Javelin ke Ukraina
BACA JUGA:Perkenalkan Produk UMKM di Singapura, Ketum HIPMI Yakin Bisa Go International
Mereka diduga melarikan diri setelah melakukan tindakan penipuan robot trading.
Demi bisa menangkapnya, penyidik Bareskrim Polri bekerjasama dengan Div Hubinter Polri untuk melacak keberadaan ketiganya.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan juga mengungkapkan identitas dari tiga tersangka yang sedang diincar.
"Tiga nama tersangka DPO robot trading DNA Pro yang diterbitkan red notice yaitu Fauzi alias Daniel Zii, Elizar Daniel Puri alias Daniel Abe dan Ferawaty alias Fei," ucapnya menambahkan.
BACA JUGA:Simak! Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Minyak Goreng
BACA JUGA:Gelar Festival Telur Paskah, Anies: Kita Ingin di Kota Jakarta Kesetaraan Benar-benar Hadir
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menahan tujuh orang terkait kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Yuldi Yusman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: