185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya

185 Aset Tanah di Tangerang Milik Benny Tjokro Disita, Kasus Jiwasraya

terpidana Benny Tjokro, perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.--

1.PT Prospera Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,297 triliun. 

2.PT Millenium Capital Management yang sebelumnya bernama PT Millenium Danatama Indonesia merugikan keuangan negara sebesar Rp 676 miliar. 

3.PT Corfina Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 17,021 miliar. 

4. PT Treasure Fund Investama merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,216 triliun selama periode 2015—2018 

5.PT Dhanawibawa Manajemen Investasi yang saat ini bernama PT Pan Arcadia Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,027 triliun. 

6.PT Pinnacle Persada Investama dalam pengelolaaan investasi reksa dana PT AJS merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,815 triliun. 

7.PT Sinarmas Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar. 

8.PT MNC Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,531 miliar 

9. PT Maybank Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 515 miliar. 

10.PT Jasa Capital Asset Management merugikan keuangan negara sebesar Rp 226 miliar.

11.PT Gap Capital merugikan keuangan negara sebesar Rp 448 miliar. 

12.PT Pool Advista Aset Manajemen merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,142 triliun. 

13. PT Oso Manajemen Investasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 521,1 miliar.

Dalam perbuatan itu, para terdakwa dinyatakan tidak mematuhi ketentuan Pasal 15 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.04/2015. 

Akibat perbuatan para terdakwa jaksa mengatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp 10 triliun yang berasal dari perbuatan masing-masing terdakwa. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads