Menurut MUI, perbuatan menyawer Qori/Qoriah adalah tindakan tercela, bahkan termasuk ke dalam kategori yang haram dalam Islam.
Tindakan menyawer Qoriah itu dianggap Cholil Nafis sebagai suatu perilaku yang tercela dan melanggar nilai-nilai kesponanan dalam bermasyarakat.
"Ini cara yg salah dan tak menghormati majelis. Perbuatan haram dan melanggar nilai2 kesopanan," tulis Cholil Nafis di akun Twitter-nya (@cholilnafis) pada Kamis, 5 Januari 2023.
BACA JUGA:Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Untuk Menyusun Dakwaan Richard Eliezer, Begini Kata Majelis Hakim
Ia meminta agar tindakan menyawer Qoriah itu bisa segera dihentikan, karena hal tersebut dianggap bukan suatu tradisi yang baik.
"Hentikan acara dan perbuatan seperti ini," tutur Cholil Nafis secara tegas.
"Mohon ulama dan tokoh masyarakat menolak ini dan jangan menganggap ini tradisi yg baik. Jelas cara ini bertentangan dg ayat2 yg dibaca qori’ah." tutupnya.
Selain itu Cholil Nafis meminta panita acara atau Qoriah yang mendapat perilaku seperti itu harus bisa protes serta menghentikannya.
Bismillah sebentar lagi akan live di TVONE benincang soal qoriah yg disawer. Itu prilaku yg offside
— cholil nafis (@cholilnafis) January 6, 2023
"Harus dilarang oleh panitia, dan qariah mengambil tindakan berhenti membaca sbg protes, bahkan keluarganya bisa mencegahnya." tegas Cholil Nafis.