Jaksa Minta Waktu 2 Minggu Untuk Menyusun Dakwaan Richard Eliezer, Begini Kata Majelis Hakim
Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) -Foto: Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum meminta kepada majelis hakim waktu dua pekan untuk menyusun tuntutan terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diketahui, di dalam dakwaan Richard Eliezer ikut melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua, yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di bekas rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Heboh Pria Mirip Hakim Sambo Cs Bersama Wanita Bahas Perkara, KY Bereaksi Keras
BACA JUGA:Skandal Video Hakim Wahyu, Si Wanita: DNA Sambo Hilang? Nggak Ngaruh
Meski jaksa meminta waktu dua pekan untuk menyusun dakwaan Richard Eliezer namun, hakim memerintahkan Jaksa untuk tetap melanjuti sidang pekan depan.
Awalnya, hakim bertanya kepada jaksa pada agenda selanjutnya pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum (JPU).
"Baik agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari penuntut umum, kapan saudara penuntut umum?" tanya Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan.
Jaksa menjawab pertanyaan majelis hakim terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan pada sidang lanjutan, lalu jaksa meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan dakwaan untuk mendahulukan yang pokok.
"Izin majelis terkait dengan rekuisitor yang akan dibacakan, mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya, maka kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan pokok dahulu Yang Mulia," ujar Jaksa.
BACA JUGA:Erupsi! Gunung Anak Krakatau Semburkan Abu Setinggi 750 Meter, Polisi Ingatkan Waspada
Namun disisi lain, hakim memerintahkan agar sidang tetap digelar pada pekan depan guna melihat kesiapan Jaksa.
Hakim mengatakan, jika dalam sidang pekan depan belum rampung berkas tuntutan, maka hakim akan menunda satu pekan sidang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: