JAKARTA, DISWAY. ID-- Farhat Abbas mencabut tuntutannya terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya, yakni si 'Wanita Emas'.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Farhat Abbas yang merupakan kuasa hukum dari Wanita Emas, Hasnaeni Moen melalui keterangan tertulisnya, 4 Januari 2023.
"Kami memutuskan untuk menarik atau mencabut pengaduan dan/atau Laporan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu terhadap saudara Hasyim Asy'ari dan tidak akan melanjutkannya lagi," ujar Farhat Abbas pada keterangan resmi yang diterima Disway.id, Jumat 6 Januari 2023.
BACA JUGA:Terungkap Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Mayat Sejoli di Ciputat, Dikhususkan untuk Keluarga
BACA JUGA:Heboh Pria Mirip Hakim Sambo Cs Bersama Wanita Bahas Perkara, KY Bereaksi Keras
Dalam keterangan tersebut, Farhat Abbas membeberkan alasannya tidak melanjutkan laporannya tersebut lantaran kliennya, Hasnaeni meminta maaf dan mengaku depresi karena video dirinya yang sudah beredar di dunia maya.
"Saat ini sepertinya ada perminta maaf dari klien kami dan pengakuan mengenai penyakit depresi yang dideritanya melalui video yang saat ini sudah beredar," kata Farhat Abbas.
"Pencabutan kuasa ditengah jalan secara sepihak yang menyebabkan reputasi kami selaku advokat dapat tercoreng," lanjutnya.
Akibat prilaku Hasnaeni, Farhat Abbas pun memutuskan mencabut laporan tersebut dan memilih mundur jadi kuasa hukum dari pemimpin Partai Republik Satu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Farhat Abbas sempat mengadukan sekaligus melaporkan Hasyim Asy'ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA:Skandal Video Hakim Wahyu, Si Wanita: DNA Sambo Hilang? Nggak Ngaruh
Aduan bernomor 1/I-P/L-DKPP/2022 itu dilakukan pada Kamis, 22 Desember lalu di Kantor DKPP.
Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap Hasnaeni ini merupakan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Terjadinya dugaan pelecehan seksual terhadap klien kami, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu, jo. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Jo Pasa 281 KUHPidana," tulisnya.