Bahwa perkara pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo itu sudah diatur dalam pasal 340 dan sudah diatur secara rinci dan benar.
“Normatif bahwa yang namanya perkara 340 itu bisa saja pidana mati, bisa saja seumur hidup bisa saja 20 tahun. Kan sesuai ketentuan undang-undang apa yang disampaikan beliau itu. Jadi tidak ada dalam konteks untuk membocorkan," tegasnya.
Djuyamto mengatakan, saat ini sidang dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Sekatan dan hakim belum bisa memutuskan apa-apa kepada Ferdy Sambo, menurutnya tuntutan aja belum.
"Apanya yang dibocorkan, tuntutan saja belum," ujar Djuyamto.